Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk DP Mobil Selingkuhan Lolos dari Hukuman Mati, Ini Penjelasan Jaksa

Kompas.com - 13/04/2021, 14:09 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Askari, Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang terjerat kasus korupsi dana bantuan Covid-19 lolos dari hukuman mati, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Sidang Askari dengan agenda tuntutan itupun berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A  Palembang secara virtual pada Senin (13/4/2021) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Yuriza Antoni mengatakan, dalam sidang agenda tuntutan itu mereka menjerat terdakwa Askari dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Terseret Korupsi Dana Covid, Ridwan Kamil: Melukai Hati Kami

JPU tak menjerat Akari dengan ayat 2 dalam pasal yang sama dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

"Memang dalam pasal 2 ayat 2 ancaman maksimal adalah hukuman mati. Namun sesuai SOP pada sidang tuntutan kemarin JPU menuntut terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 dengan penjara 7 tahun," kata Yuriza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk Judi dan Bayar DP Mobil Selingkuhan

Uang korupsi dana bantuan Covid-19 untuk bayar DP mobil selingkuhan dan berjudi 

Yuriza menjelaskan, pertimbangan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Askari, dikarenakan terdakwa telah menyalahi aturan.

Dimana dana bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta dari pemerintah yang diperuntukan untuk warga ia gunakan membayar DP mobil selingkuhan serta berjudi dan membayar utang.

Seluruh hal itu memberatkan terdakwa sehingga JPU akhirnya menuntutnya dengan pasal tersebut.

"Sidangnya akan dilanjutkan lagi pekan depan agenda pleidoi dari terdakwa. JPU juga tetap dengan tuntutannya di sidang kemarin," ujarnya.

Baca juga: 2 Perangkat Desa Diduga Bantu Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Modusnya Buat Laporan Fiktif

 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Askari dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa mengakui jika uang bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta  telah ia gunakan untuk berfoya-foya.

Askari pun merinci, uang itu sebanyak Rp 70 juta ia gunakan untuk bermain judi togel dan Rp 30 juta bermain judi remi.

"Ada Rp 20 juta saya gunakan untuk DP mobil selingkuhan pak hakim," kata Askari dalam sidang virtual di Palembang, Senin (29/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com