PALEMBANG, KOMPAS.com - Askari, Kepala Desa Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang terjerat kasus korupsi dana bantuan Covid-19 lolos dari hukuman mati, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Sidang Askari dengan agenda tuntutan itupun berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang secara virtual pada Senin (13/4/2021) kemarin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Yuriza Antoni mengatakan, dalam sidang agenda tuntutan itu mereka menjerat terdakwa Askari dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Terseret Korupsi Dana Covid, Ridwan Kamil: Melukai Hati Kami
JPU tak menjerat Akari dengan ayat 2 dalam pasal yang sama dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Memang dalam pasal 2 ayat 2 ancaman maksimal adalah hukuman mati. Namun sesuai SOP pada sidang tuntutan kemarin JPU menuntut terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 dengan penjara 7 tahun," kata Yuriza saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Kades Korupsi Dana Covid-19 untuk Judi dan Bayar DP Mobil Selingkuhan
Yuriza menjelaskan, pertimbangan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara terhadap Askari, dikarenakan terdakwa telah menyalahi aturan.
Dimana dana bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta dari pemerintah yang diperuntukan untuk warga ia gunakan membayar DP mobil selingkuhan serta berjudi dan membayar utang.
Seluruh hal itu memberatkan terdakwa sehingga JPU akhirnya menuntutnya dengan pasal tersebut.
"Sidangnya akan dilanjutkan lagi pekan depan agenda pleidoi dari terdakwa. JPU juga tetap dengan tuntutannya di sidang kemarin," ujarnya.
Baca juga: 2 Perangkat Desa Diduga Bantu Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Modusnya Buat Laporan Fiktif
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Askari dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa mengakui jika uang bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta telah ia gunakan untuk berfoya-foya.
Askari pun merinci, uang itu sebanyak Rp 70 juta ia gunakan untuk bermain judi togel dan Rp 30 juta bermain judi remi.
"Ada Rp 20 juta saya gunakan untuk DP mobil selingkuhan pak hakim," kata Askari dalam sidang virtual di Palembang, Senin (29/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.