Diberitakan sebelumnya, terdakwa Askari dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dengan agenda pemeriksaan terdakwa mengakui jika uang bantuan Covid-19 sebesar Rp 187,2 juta telah ia gunakan untuk berfoya-foya.
Askari pun merinci, uang itu sebanyak Rp 70 juta ia gunakan untuk bermain judi togel dan Rp 30 juta bermain judi remi.
"Ada Rp 20 juta saya gunakan untuk DP mobil selingkuhan pak hakim," kata Askari dalam sidang virtual di Palembang, Senin (29/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.