Pelaku DI sendiri berhasil ditangkap setelah polisi dari Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Unit Reserse Polsek Tanjung Raja yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran ke arah Indralaya dan akhirnya tertangkap.
Sementara rekan DI yakni AM, saat ini diselidiki sejauh mana keterlibatannya dalam kasus penusukan tersebut.
"Ketika diinterogasi pelaku mengaku sebagai pelaku penusukan terhadap korban Azhari hingga meninggal dunia," kata Robby.
Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa itu adalah 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna hitam-putih.
Polisi juga terus mencari barang bukti pisau yang dibuang pelaku ke Sungai Kelekar.
Atas perbuatanya tersangka DI terancam pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.