BLITAR, KOMPAS.com - Bupati Blitar Rini Syarifah menetapkan status keadaan tanggap darurat bencana di Kabupaten Blitar akibat gempa yang berpusat di barat daya Malang pada pekan lalu.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blitar Achmad Cholik mengatakan, status tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati yang diterbitkan Senin (12/4/2021).
"Sudah dikeluarkan Keputusan Bupati Blitar tentang tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Blitar," ujar Cholik kepada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Cholik menjelaskan, status tanggap darurat bencana gempa itu berlangsung selama 30 hari sejak 10 April hingga 9 Mei.
"Jangka waktunya bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan dampak bencana di lapangan," ujar Cholik.
Dengan adanya ketetapan tersebut, penanganan dan pembiayaan dampak bencana gempa bumi akan diambil dari anggaran belanja tak terduga (BTT) di kas Pemkab Blitar.
Baca juga: Tetap Ada Tradisi Megengan Menyambut Ramadhan di Posko Darurat Korban Gempa Malang
"Setiap dinas dan OPD terkait nanti mengajukan anggaran penanggulangan dampak bencana," ujarnya.
Menurut Cholik, Pemkab Blitar masih memiliki dana BTT sekitar Rp 8 miliar.
BPBD Kabupaten Blitar telah menyelesaikan pendataan dampak bencana gempa bumi di Kabupaten Blitar. Tercatat 632 rumah dan bangunan lainnya rusak serta 11 orang terluka.
"Perkiraan kerugian sekitar Rp 3 miliar," ujar Cholik.
Berdasarkan data hasil asesmen akhir oleh BPBD yang diterima Kompas.com, kerusakan tersebut terdiri dari 586 rumah dan 64 fasilitas umum (fasum).