Menurut Popon, tersangka memang ditahan di dalam sel yang terpisah dengan tahanan lain.
Ruang tahanan juga dilengkapi dengan kamera pemantau.
Terkait hal ini, Popon mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejakasaan setempat.
Sebab kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka telah sampai pada tahap pemberkasan di kejaksaan.
"Apakah akan dilanjutkan (kasus) atau tidak, nanti kejaksaan yang memutuskan," kata Popon.
Seperti diketahui, PK membunuh ayah kandungnya sendiri usai pulang dari sawah di Lampung Tengah.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, pada Senin (22/3/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah melalui pemeriksaan medis, PK dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan.
Hal itu diketahui setelah polisi menerima hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.