JEMBER, KOMPAS.com – Warga Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, menggelar puasa pada Senin (12/4/2021).
Mereka merupakan simpatisan, alumni dan keluarga dari Ponpes Mahfilud Dulor.
Bahkan, para alumni yang ada di luar Kabupaten Jember juga ikut puasa terlebih dahulu.
“Tadi malam kami shalat tarawih, sekarang puasa,” kata pengasuh Ponpes Mahfilud Dulor KH Faruq Ali Wafa kepada Kompas.com via pesan WhatsApp.
Menurut dia, ibadah puasa maupun shalat Idul Fitri digelar terlebih dahulu sudah dilakukan sekitar tahun 1911 lalu.
Baca juga: Tas Hitam Mencurigakan di Kantor DPRD Kota Kediri, Ternyata Ini Isinya
Pesantren tersebut berpedoman pada kitab nazhatul majalis yang dikarang oleh Syeikh Abdurrahman Assyufuri Assyafii.
Pihaknya tidak menggunakan metode hisab maupun rukyat seperti yang dilakukan oleh Ormas NU maupun Muhamadiyah.
Metode yang digunakan dalam penetapan puasa itu dengan sistem khumasi berdasarkan kitab tersebut. Yakni menghitung lima hari dari awal puasa tahun sebelumnya.
Bulan puasa pada tahun 2020 lalu jatuh pada hari Kamis. Bila dihitung sebanyak lima hari, yakni Kamis, Jumat, Sabtu Minggu dan Senin, maka puasa tahun 2021 jatuh pada hari Senin.
Berdasarkan refrensi itulah, jemaahnya menggelar puasa terlebih dahulu.