Menurut polisi, kegiatan tersebut diakui telah mengantongi izin, namun tidak menerapkan protokol kesehatan.
Saat itu, polisi segera membubarkan pesta usai mendapat laporan dari warga.
"Ada sekitar 120 orang yang ikut pesta (dugem) di aula kantor bupati. Kita bubarkan pukul 23.00 WIB," kata Guntur melalui sambungan telepon, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Ratusan Pelajar Dugem di Aula Kantor Bupati Tanjab Barat, Pemilik EO Jadi Tersangka
Menurut Guntur, dalam kasus itu polisi telah menerapkan satu orang tersangka.
"Kita tetapkan 1 orang tersangka RC, yang berperan sebagai pemilik event organizer (EO) dalam acara pesta tersebut," kata Guntur menjelaskan.
Namun, polisi juga sedang melakukan pendalaman dan akan memeriksa keterangan dari pihak pengelola gedung.
Tersangka disangkakan dengan pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(Penulis : Kontributor Jambi, Suwandi | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.