PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 5 kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Sedikit berbeda dalam modus operandinya, para pencuri ikan ini mengincar cumi sebagai komoditas sasaran.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar menegaskan, penangkapan 5 kapal pencuri ikan ini semakin menegaskan untuk tidak berkompromi dengan pelaku illegal fishing di laut Indonesia.
"Operasi Kapal Pengawas Perikanan di bawah Komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada-Ditjen PSDKP yang terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3 di Perairan Laut Natuna Utara berhasil mengamankan 5 kapal illegal berbendera Vietnam," kata Antam melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Rugikan Negara Rp 400 Miliar, 2 Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Natuna
Antam menyebutkan, penangkapan terhadap 5 kapal tersebut dilakukan pada Kamis (8/4/2021) kemarin.
Antam menuturkan, para pencuri ikan ini sempat melawan dengan cara melarikan diri dari kejaran aparat, namun akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Kelima kapal tersebut adalah, KM BD 93277 (28,6 GT), KM BD 30925 TS (27 GT), KM BD 30135 TS (23 GT), KM BV 99689 TS (27 GT), dan KM BV 78409 (27 GT).
Selain barang bukti berupa kapal, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya warga negara Vietnam.
"Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku", tegas Antam saat melakukan inspeksi terhadap kelima kapal yang ditangkap tersebut di Stasiun PSDKP Pontianak.
Baca juga: 4 Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam Ditenggelamkan di Pulau Datok Kalbar
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut berupa jaring cumi.
Hal ini berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).
"Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita", terang Nugroho.
Nugroho menegaskan, pengungkapan modus baru ini menunjukkan para pencuri ikan di laut Indonesia memang mengincar sumber daya ikan Indonesia.
Oleh sebab itu, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan.
“Kami perkuat pengawasan di laut Natuna, Selat Malaka dan Utara Laut Sulawesi”, jelas Nugroho.
Penangkapan lima kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Pada tahun 2021, KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.