Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Lengkap Atraksi Sopir Angkot Berujung Kecelakaan, Ugal-ugalan Lepas Kemudi hingga Jerat Pidana Menanti

Kompas.com - 12/04/2021, 10:39 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

“Fast and Furious 9 deleted scenes,” kata @johanrknt. “Akibat kebanyakan gaya,” sahut @denajingga.

“Transmisi masih manual, jadi belum bisa banyak gaya,” tulis kang_cep05 sembari membubuhkan emoji tertawa.

“Yg penting freestyle dlu bos,” tulis @firhanhfd_

“Ulah sendiri merugikan orang lain ..,” kata @erisuandi20.

“Hanya dengan sebuah konten, orang lain menjadi korban...,” tulis @johnathan_coustantien.

 Sebabkan 6 orang terluka

Panit Laka Lantas Polres Cianjur Inspektur Satu Anjar Maulana menyebutkan, enam orang menjadi korban dalam insiden tabrakan yang melibatkan sebuah mobil angkot dengan minibus.

Keenam korban, termasuk sopir angkot dan minibus, menderita luka.

Namun, empat korban telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Dua pengendara dirujuk ke rumah sakit di Sukabumi Kota,” kata Anjar kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Berawal dari Bikin Video Atraksi, Angkot di Cianjur Ini Terlibat Tabrakan, 6 Orang Luka

Anjar menyebut, kejadian bermula ketika sejumlah angkot melakukan konvoi usai mengadakan tradisi papajar atau makan bersama di Situ Jangari, Cianjur.

Saat di jalan lurus menuju arah Cianjur, seorang sopir angkot berusaha keluar dari jendela mobil sehingga kemudi tidak terkendali dan oleng ke kanan.

Angkot berwarna merah itu pun terlibat tabrakan dengan kendaraan lain yang datang dari arah yang berlawanan.

 Sopir angkot terancam pidana

Anjar mengatakan, sopir angkot akan dikenai Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara.

"Dari video yang beredar itu pelaku berusaha keluar dari jendela mobil sehingga kendaraan tidak terkendali dan oleng hingga akhirnya tabrakan," kata Anjar kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Karena itu, menurut Anjar, terjadi kelalaian yang dilakukan pelaku atau sopir angkot dalam insiden tersebut.

“Jelas itu (kelalaian), karena berkendara tidak sesuai aturan lalu lintas,” ucapnya.

Baca juga: Aksi Ugal-ugalan dan Lepas Kemudi Sopir Angkot Berujung Kecelakaan, Polisi Turun Tangan

Namun, sejauh ini pihaknya belum bisa menggali informasi lebih dalam dari pelaku termasuk motif perbuatannya karena sedang dalam perawatan medis.

“Nanti, setelah kondisinya membaik akan kita lakukan pemeriksaan, kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” ujar Anjar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com