“Fast and Furious 9 deleted scenes,” kata @johanrknt. “Akibat kebanyakan gaya,” sahut @denajingga.
“Transmisi masih manual, jadi belum bisa banyak gaya,” tulis kang_cep05 sembari membubuhkan emoji tertawa.
“Yg penting freestyle dlu bos,” tulis @firhanhfd_
“Ulah sendiri merugikan orang lain ..,” kata @erisuandi20.
“Hanya dengan sebuah konten, orang lain menjadi korban...,” tulis @johnathan_coustantien.
Panit Laka Lantas Polres Cianjur Inspektur Satu Anjar Maulana menyebutkan, enam orang menjadi korban dalam insiden tabrakan yang melibatkan sebuah mobil angkot dengan minibus.
Keenam korban, termasuk sopir angkot dan minibus, menderita luka.
Namun, empat korban telah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Dua pengendara dirujuk ke rumah sakit di Sukabumi Kota,” kata Anjar kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Berawal dari Bikin Video Atraksi, Angkot di Cianjur Ini Terlibat Tabrakan, 6 Orang Luka
Anjar menyebut, kejadian bermula ketika sejumlah angkot melakukan konvoi usai mengadakan tradisi papajar atau makan bersama di Situ Jangari, Cianjur.
Saat di jalan lurus menuju arah Cianjur, seorang sopir angkot berusaha keluar dari jendela mobil sehingga kemudi tidak terkendali dan oleng ke kanan.
Angkot berwarna merah itu pun terlibat tabrakan dengan kendaraan lain yang datang dari arah yang berlawanan.
Anjar mengatakan, sopir angkot akan dikenai Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara.
"Dari video yang beredar itu pelaku berusaha keluar dari jendela mobil sehingga kendaraan tidak terkendali dan oleng hingga akhirnya tabrakan," kata Anjar kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Karena itu, menurut Anjar, terjadi kelalaian yang dilakukan pelaku atau sopir angkot dalam insiden tersebut.
“Jelas itu (kelalaian), karena berkendara tidak sesuai aturan lalu lintas,” ucapnya.
Baca juga: Aksi Ugal-ugalan dan Lepas Kemudi Sopir Angkot Berujung Kecelakaan, Polisi Turun Tangan
Namun, sejauh ini pihaknya belum bisa menggali informasi lebih dalam dari pelaku termasuk motif perbuatannya karena sedang dalam perawatan medis.
“Nanti, setelah kondisinya membaik akan kita lakukan pemeriksaan, kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada,” ujar Anjar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.