SEMARANG, KOMPAS.com - Ramadhan tahun ini terdapat perbedaan waktu imsakiyah dan adzan subuh antara Muhammadiyah dan pemerintah.
Kementerian Agama mengeluarkan jadwal waktu imsak pada pukul 04.14 WIB. Sementara, Muhammadiyah telah menetapkan waktu imsak pada pukul 04.22 WIB.
Kemudian adzan subuh dari Kemenag terdengar lebih awal pada 04.24 WIB, sedangkan Muhammadiyah pada 04.32 WIB.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Warga Sumbar Dilarang Gelar Tradisi Balimau
Kanwil Kemenag Jateng Musta'in Ahmad meminta kepada masyarakat untuk menyikapi perbedaan tersebut dengan bijak.
"Secara umum bisa disebut kriteria minus 18 derajat. Sedangkan versi dari pemerintah, NU dan sejumlah ormas Islam rata-rata minus 20 derajat. Maka waktu Subuh dari Muhammadiyah mundur sekitar 8 menit dari biasanya," jelasnya kepada Kompas.com, Minggu (11/4/2021).
Musta'in mengungkapkan sebenarnya keputusan adanya perbedaan waktu imsyakiyah dan subuh tersebut sudah sejak Desember 2020.
Namun, baru mengemuka pada Maret lalu karena terkait dengan jadwal puasa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.
"Secara ilmiah kajian yang dilakukan Muhammadiyah memundurkan waktu Subuh yang berimplikasi pada waktu imsyak ada dasar-dasar ilmiahnya sehinga kita bisa mengerti kenapa teman-teman Muhammadiyah mengambil sikap itu," ungkapnya.
Fenomena perbedaan waktu tersebut sudah dibahas pada saat gelar rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Tengah beserta Forkopimda se Jawa Tengah.
Selanjutnya, pada 9 April lalu pihaknya kembali mengikuti rapat koordinasi bersama yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah bersama MUI Jateng, Muhammadiyah, PWNU dan Biro Kesra.
"Kami rapat membincangkan ini. Saya mendapatkan informasi yang menyejukkan dari Pak Ketua Muhammadiyah provinsi (Pak Tafsir), mengatakan bahwa hal ini juga agar dilaksanakan secara bijak di tengah masyarakat. Tidak perlu atraktif sehingga suasana Ramadhan tidak ada hal yang mengganggu terkait dengan perbedaan waktu imsyak dan Subuh," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap agar perbedaan pandangan itu bisa diterima dengan sikap dewasa dan hati yang bijak.
"MUI Jateng telah mengeluarkan nasihat atau tausiyah melalui surat kepada seluruh umat Islam di Jateng agar perbedaan ini disikapi dengan baik," katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengeluarkan pedoman tata cara pelaksanaan ibadah Ramadhan kepada seluruh daerah.
Sementara itu, Pimpinan Muhammadiyah Jateng, Tafsir mengumumkan terkait keputusan tersebut dalam surat resmi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Keputusan tersebut tertera dalam surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tentang Tanfidz keputusan musyawarah nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal subuh.
Dalam poin pertama keputusan yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 20 Maret 2021 itu, disebutkan ada perubahan ketinggian matahari awal.
Poin pertama dibagi dua bagian yaitu berbunyi:
a. Mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3.
b. Menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.