Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi untuk Warga Riau

Kompas.com - 11/04/2021, 12:12 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 serta memberikan rasa aman kepada umat Islam saat menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan, Kementrian Agama RI, telah mengeluarkan panduan.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau, Mahyudin mengatakan, Kementerian Agama sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan, perlu mengeluarkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus atau pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19.

"Selama pelaksanan ibadah di bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriah atau tahun 2021 ini, dibutuhkan panduan ibadah Ramadhan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan. Ada beberapa panduan yang harus dijalankan selama masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi," kata Mahyudin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Baca juga: Ramadhan di Padang: Karaoke hingga Diskotek Harus Tutup, Jika Nekat Buka Denda Mulai Rp 50 Juta

Buka puasa bersama

Berikut ini adalah panduan ibadah Ramadhan sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021:

1. Umat Islam kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Untuk sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama, tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Tarekat Naqsabandiyah Sumbar Mulai Puasa Ramadhan Senin Besok, Shalat Tarawih Malam Ini

Kegiatan ibadah di masjid dan mushala

Kemudian, Kegiatan di masjid dan mushala. Pengurus masjid atau mushala bisa menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

1. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Qur'an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

2. Pengajian Ceramah/Taushiyah/ Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit. Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen, dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Protokol Kesehatan Ketat Diterapkan, Ini Aturan Shalat Tarawih di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya

3. Bagi pengurus dan pengelola masjid mushala sebagaimana yang telah disampaikan, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan, dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid, mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah mukena masing-masing.

4. Peringatan Nuzulul Qur'an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah tempat lapangan, audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas/lapangan.

Baca juga: Gubernur Banten Persilakan Warganya Shalat Tarawih di Masjid: Biar Covid-19 Cabut

 

Vaksinasi selama Ramadhan

Vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan selama Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa.

Pengumpulan zakat fitrah

Pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan shadaqah maupun zakat fitrah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Shalat Idul Fitri

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan), berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau, Mahyudin mengimbau bahwa dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah watltaniyah, dan ukhuwwah Basyahriah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

"Para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al Qur'an dan As-sunnah," kata Mahyudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com