KOMPAS.com- Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana dua kali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan pertama, dilakukan oleh Pemuda Islam Kalsel.
Sedangkan yang kedua, Denny dilaporkan oleh seorang warga Kalimantan Selatan bernama Herlin.
Apa saja dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Denny Indrayana hingga dua kali dilaporkan ke Bawaslu?
Baca juga: Denny Indrayana Tak Hadir Saat Dipanggil Bawaslu Soal Acara Shalat Subuh Keliling
Ketua Pemuda Islam Kalsel Hasan mengatakan, Denny melanggar peraturan kampanye dengan melaksanakan kegiatan shalat Subuh keliling di Masjid Nurul Iman pada Rabu (31/3/2021).
Dia menolak jika ada calon yang mempolitisasi rumah ibadah.
Kegitan itu juga dilaporkan lantaran acara shalat subuh dilangsungkan di daerah pemungutan suara ulang (PSU).
"Rumah ibadah merupakan salah satu tempat yang tidak boleh ada keiatan politik meski dengan dalih apa pun," kata Hasan.
Sedangkan Denny Indrayana membantah jika dirinya melakukan kampanye. Dia mengaku hanya diundang dan beramah-tamah.
Baca juga: Denny Indrayana Dipanggil Bawaslu soal Kegaduhan Acara Shalat Subuh Keliling
"Giat subuh keliling menyapa warga dan beramal ramah tanpa melakukan dialog yang dikategorikan sebagai kampanye. Kami semata-mata melakukan shalat subuh berjemaah," bantah Denny.
Meski dilaporkan, Denny mengaku tetap akan melanjutkan kegiatan tersebut.
"Saya berharap mari kita jaga suasana yang lebih tenang. Mohon izin saya tetap akan melakukan silaturahmi dengan subuh keliling ataupun silaturahmi kepada warga," pungkasnya.
Baca juga: Videonya Dimanipulasi, Denny Indrayana Lapor Polisi
Denny Indrayana juga dilaporkan atas pemasangan baliho yang memuat foto Denny bersama istrinya.
Warga bernama Herlin melaporkan adanya baliho tersebut di sejumlah jalan protokol.
Antara lain berada di Jalan Brigjen Hasan Basri sekitar bundaran Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara, di simpang empat Jalan S Parman, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Jembatan RK Ilir samping RSUD Sultan Suriansyah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Laporan dilengkapi dengan bukti foto-foto baliho Denny Indrayana.
Meskipun tidak berisi ajakan mencoblos, baliho itu dianggap oleh Herlin melanggar aturan kampanye jelang pemungutan suara ulang (PSU).
"Laporan spanduk dan baliho atas nama Haji Denny Indrayana yang ulun (saya) lihat di jalan," ujar Herlin usai membuat laporan di Bawaslu Kalsel, Jumat.
"Takutnya itu melanggar dalam keadaan PSU sekarang," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar |Editor : Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.