Denny Indrayana juga dilaporkan atas pemasangan baliho yang memuat foto Denny bersama istrinya.
Warga bernama Herlin melaporkan adanya baliho tersebut di sejumlah jalan protokol.
Antara lain berada di Jalan Brigjen Hasan Basri sekitar bundaran Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara, di simpang empat Jalan S Parman, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan Jembatan RK Ilir samping RSUD Sultan Suriansyah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Laporan dilengkapi dengan bukti foto-foto baliho Denny Indrayana.
Meskipun tidak berisi ajakan mencoblos, baliho itu dianggap oleh Herlin melanggar aturan kampanye jelang pemungutan suara ulang (PSU).
"Laporan spanduk dan baliho atas nama Haji Denny Indrayana yang ulun (saya) lihat di jalan," ujar Herlin usai membuat laporan di Bawaslu Kalsel, Jumat.
"Takutnya itu melanggar dalam keadaan PSU sekarang," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar |Editor : Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.