Baca juga: Terungkap, Pesilat Remaja di Klaten Tewas karena Dipukuli dengan Tongkat Rotan Saat Latihan
Dalam penyelidikan yang dilakukan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah toya atau potongan rotan berdiameter 2,5 cm dan panjang 160 cm warna cokelat, satu potong baju beladiri warna hitam lengan panjang dengan bed salah satu perguruan silat, satu potong sabuk warna hijau dan lainnya.
"Untuk pasal yang kami kenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 80 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76 C UU RI No 35/2014 terkait dengan Perlindungan Anak dimana ancamannya 15 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Pesilat Remaja Tewas Saat Latihan, 6 Orang Jadi Tersangka
Sementara itu, kakak ipar korban, Dona Hendrawan (27) berharap kasus tersebut dapat diusut secara tuntas agar tidak ada korban lainnya dan ada pembenahan dalam pemberian pengajaran silat.
"Kami melanjutkan kasus ini dan meminta polisi mengusut tuntas kasus yang menimpa adik saya, kami hanya ingin mencari keadilan," ucap Dona.
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Dony Aprian, Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.