Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Tewas Usai Latihan Pencak Silat, 6 Orang Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 10/04/2021, 14:16 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Seorang remaja, MRS (15), tewas usai mengikuti latihan pencak silat.

Pesilat asal Desa Srebegan, Ceper, Klaten, ini dinyatakan meninggal pada Minggu (4/4/2021).

Latihan yang diikuti MRS berlangsung di lapangan Balai Desa Palar, Kecamatan Trucuk, pada Sabtu (3/4/2021).

Acara dimulai sekitar pukul 19.30 WIB.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 12 siswa perguruan silat dan 8 warga.

Baca juga: Penganiaya Pesilat Remaja hingga Tewas di Klaten Terancam 15 Tahun Penjara

“Pada pukul 03.00 WIB saat doa mau pulang, siswa berjumlah 12 orang baris, tiba-tiba korban jatuh pingsan tidak sadarkan diri,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, dalam jumpa pers, Jumat (9/4/2021).

MRS sempat diberikan pertolongan napas buatan dan dilarikan ke Rumah Sakit Islam Klaten mengunakan kendaraan bermotor.

Namun, nyawa MRS tidak tertolong.

“Pukul 03.15 WIB tiba di UGD RSI Klaten kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim medis. Sekitar pukul 03.45 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.

Baca juga: Pesilat Remaja Tewas Saat Latihan, 6 Orang Jadi Tersangka

 

Polisi tetapkan 6 tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Ada enam orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Polisi menyebut, tiga di antaranya masih di bawah umur.

“Kami menyimpulkan sesuai hasil gelar perkara enam tersangka. Inisial M, A dan R. Untuk tiga tersangka tersebut adalah dewasa. Sementara tiga lagi anak di bawah umur,” beber Andriansyah di Markas Polres Klaten.

Tiga tersangka dewasa berinisial M (18) warga Dukuh Pager RT, Desa Mireng; A (19) warga Dukuh Slaman, Desa Mandong Trucuk; dan R (20) warga Dukuh Kedon, Desa Palar.

Ketiganya berasal dari Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.

Para tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Untuk pasal yang kami kenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 80 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76 C UU RI No 35/2014 terkait dengan Perlindungan Anak di mana ancamannya 15 tahun penjara," kata dia.

Baca juga: Terungkap, Pesilat Remaja di Klaten Tewas karena Dipukuli dengan Tongkat Rotan Saat Latihan

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan memberikan keterengan pers kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (9/4/2021).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan memberikan keterengan pers kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (9/4/2021).

Andriansyah memaparkan, latihan dibuka dengan doa dan dilanjutkan pemanasan.

Setelahnya, peserta istirahat selama 15 menit. Saat itu, MRS tidak merasakan gejala apa-apa.

Latihan dilanjutkan dengan senam dasar selama 30 menit. Sesudahnya, para siswa diminta melakukan push up sebanyak 50 kali.

"Pada saat melatih, para pelaku juga memberikan pukulan terhadap korban dengan maksud ketahanan fisik,” ucapnya.

Baca juga: Dituduh Maling Usai Mobilnya Senggol Motor, Pekerja Pemasang CCTV Tewas Diamuk Massa

 

Sejumlah barang diamankan

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menunjukkan barang bukti kasus panganiayaan yang mengakibatkan korban MRS tewas dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021).KOMPAS.com/LABIB ZAMANI Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menunjukkan barang bukti kasus panganiayaan yang mengakibatkan korban MRS tewas dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (9/4/2021).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah toya atau potongan rotan berwarna cokelat berdiameter 2,5 cm dengan panjang 160 cm.

Satu potong baju beladiri warna hitam berlengan panjang dengan badge salah satu perguruan silat, turut disita polisi.

Selain itu, ada juga satu potong celana panjang warna hitam dan satu potong sabuk warna hijau.

Baca juga: Terjadi Penembakan di Kabupaten Puncak Papua, Seorang Guru Tewas

Periksa 20 saksi

Ilustrasi polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi polisi

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sekitar 20 saksi.

Dari hasil pemeriksaan saksi diketahui bahwa terdapat kontak fisik terhadap korban dalam latihan pencak silat tersebut.

Baca juga: Tak Sengaja Tabrak Pemotor dari Belakang, Anggota TNI Tewas Ditusuk

"Saksi yang diperiksa itu kemarin sekitar 20 orang. Mereka merupakan teman dan pelatih korban," jelas Andriansyah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Joget di Atas Motor, Empat Remaja di Mamuju Ditangkap Polisi

Regional
Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Pembobol Kartu ATM di NTT Ternyata Oknum Satpam Rumah Sakit

Regional
Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Klaim Kantongi Restu SBY, Yophi Prabowo Positif Maju Pilbup Purworejo

Regional
Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Ajang Gowes Siti Nurbaya, Bersepeda Sambil Wisata di Padang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Golkar Buka Peluang Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com