Ada enam orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Polisi menyebut, tiga di antaranya masih di bawah umur.
“Kami menyimpulkan sesuai hasil gelar perkara enam tersangka. Inisial M, A dan R. Untuk tiga tersangka tersebut adalah dewasa. Sementara tiga lagi anak di bawah umur,” beber Andriansyah di Markas Polres Klaten.
Tiga tersangka dewasa berinisial M (18) warga Dukuh Pager RT, Desa Mireng; A (19) warga Dukuh Slaman, Desa Mandong Trucuk; dan R (20) warga Dukuh Kedon, Desa Palar.
Ketiganya berasal dari Kecamatan Trucuk, Klaten, Jawa Tengah.
Para tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Untuk pasal yang kami kenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 80 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76 C UU RI No 35/2014 terkait dengan Perlindungan Anak di mana ancamannya 15 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Terungkap, Pesilat Remaja di Klaten Tewas karena Dipukuli dengan Tongkat Rotan Saat Latihan
Andriansyah memaparkan, latihan dibuka dengan doa dan dilanjutkan pemanasan.
Setelahnya, peserta istirahat selama 15 menit. Saat itu, MRS tidak merasakan gejala apa-apa.
Latihan dilanjutkan dengan senam dasar selama 30 menit. Sesudahnya, para siswa diminta melakukan push up sebanyak 50 kali.
"Pada saat melatih, para pelaku juga memberikan pukulan terhadap korban dengan maksud ketahanan fisik,” ucapnya.
Baca juga: Dituduh Maling Usai Mobilnya Senggol Motor, Pekerja Pemasang CCTV Tewas Diamuk Massa