PONOROGO, KOMPAS.com - Aparat Polsek Sukorejo-Ponorogo menangkap DA (20), warga Desa Plosojenar, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.
Dia ditangkap lantaran mencuri 30 amplifier masjid dan lima kota amal.
"Setelah ditangkap, pemuda ini mengaku sudah mencuri 30 kali amplifier dan lima kotak amal milik masjid," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (9/4/2021).
Azis mengatakan, semua lokasi pencurian yang dilakukan tersangka berada di Ponorogo.
Baca juga: 3 Perempuan Uzbeksitan Diduga Terlibat Prostitusi Online di Bali
Azis menuturkan, aksi DA sebagai spesialis pencuri amplifier berakhir setelah pelaku mencuri di Masjid Abdul Alim, Desa Morosari, Kecamatan Sukorejo.
Usai mencuri di masjid itu, tersangka DA menawarkan amplifier hasil curiannya via media sosial Facebook.
Petugas yang mendapati tersangka mengunggah amplifier hasil curian di media sosial berpura-pura menjadi pembeli barang yang ditawarkan.
Sebab, polisi curi amplifier yang dijual tersangka sama persis dengan amplifier milik Masjid Abdul Alim yang hilang.
Setelah sepakat harga, aparat polisi yang menyamar sebagai pembeli mengajak tersangka bertemu untuk transaksi jual beli.
"Rupanya pelaku terjebak dan akhirnya kami tangkap," kata Azis.
Baca juga: KKB Kembali Tembak Seorang Guru hingga Tewas, Ini Identitas Korban
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengaku sudah mencuri amplifier hingga 30 kali. Tak hanya itu, pelaku juga sudah lima kali mencuri kotak amal milik masjid.
Hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk mabuk-mabukan dan bersenang-senang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.