KUDUS, KOMPAS.com - HM Hartopo resmi dilantik menjadi Bupati Kudus secara definitif pada untuk jabatan 2018-2023, Jumat (9/4/2021).
Hartopo sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Kudus usai pasangannya M Tamzil terjerat kasus korupsi.
Acara pelantikan digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Covid-19 Merebak di Rutan Kudus, 25 Warga Binaan Positif, 1 Meninggal
Hartopo hadir didampingi sejumlah Forkompinda Kabupaten Kudus.
Sementara untuk tamu undangan lainnya menyaksikan pelantikan secara virtual di Kabupaten Kudus.
Usai dilantik, Hartopo menyatakan, akan berupaya keras untuk membangun Kabupaten Kudus menjadi lebih baik lagi.
"Amanah ini akan saya jalankan sebaik-baiknya, terutama peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) dengan anggaran yang minim ini," kata Hartopo saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat.
Sementara itu terkait calon wakil bupati Kudus sebagai pendampingnya nanti, Hartopo menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada partai pengusung (PPP, PKB dan Partai Hanura).
"Untuk wakil Bupati Kudus, saya tergantung partai pengusung. Siapapun orangnya yang penting bisa bersinergi. Jangan saya kerja, wakilnya tidak kerja karena untuk masyarakat," kata Hartopo.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh, ASN di Kudus Disanksi Turun Pangkat Selama 3 Tahun
Untuk diketahui, HM Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus pada Juli 2019.
Selain Tamzil, dua nama turut serta menjadi tersangka.
Terdakwa Agus Soeranto dijatuhi vonis 4,6 tahun penjara. Sementara Akhmad Shofian dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara.
Baca juga: Bayi yang Ditinggal di Teras Rumah Mbah Kusni di Kudus Akhirnya Diadopsi
Perkembangannya, Tamzil mengajukan banding atas vonis di PN Tipikor Semarang kepada Pengadilan Tinggi Semarang.
Masih kurang puas, Tamzil kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Namun, banding tersebut ditolak dan Tamzil tetap dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.
Tamzil, juga berkewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta atau pidana pengganti selama enam bulan dan mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 2,125 miliar.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Kudus Ditangkap, lalu Bebas karena Dimaafkan
Selain itu, MA menambahkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politiknya selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.