Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hartopo Resmi Dilantik Jadi Bupati Kudus, Gantikan Tamzil yang Terjerat Korupsi

Kompas.com - 09/04/2021, 21:08 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - HM Hartopo resmi dilantik menjadi Bupati Kudus secara definitif pada untuk jabatan 2018-2023, Jumat (9/4/2021).

Hartopo sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Kudus usai pasangannya M Tamzil terjerat kasus korupsi.

Acara pelantikan digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Covid-19 Merebak di Rutan Kudus, 25 Warga Binaan Positif, 1 Meninggal

Hartopo hadir didampingi sejumlah Forkompinda Kabupaten Kudus.

Sementara untuk tamu undangan lainnya menyaksikan pelantikan secara virtual di Kabupaten Kudus.

Usai dilantik, Hartopo menyatakan, akan berupaya keras untuk membangun Kabupaten Kudus menjadi lebih baik lagi.

"Amanah ini akan saya jalankan sebaik-baiknya, terutama peningkatan PAD (pendapatan asli daerah) dengan anggaran yang minim ini," kata Hartopo saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Jumat.

Sementara itu terkait calon wakil bupati Kudus sebagai pendampingnya nanti, Hartopo menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada partai pengusung (PPP, PKB dan Partai Hanura).

"Untuk wakil Bupati Kudus, saya tergantung partai pengusung. Siapapun orangnya yang penting bisa bersinergi. Jangan saya kerja, wakilnya tidak kerja karena untuk masyarakat," kata Hartopo.

Baca juga: Ketahuan Selingkuh, ASN di Kudus Disanksi Turun Pangkat Selama 3 Tahun

Untuk diketahui,  HM Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus pada Juli 2019.

Selain Tamzil, dua nama turut serta menjadi tersangka.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik Wakil Bupati Kudus HM Hartopo menjadi Bupati Kudus secara definitif pada sisa jabatan 2018-2023 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (9/4/2021).DINAS KOMINFO KABUPATEN KUDUS Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melantik Wakil Bupati Kudus HM Hartopo menjadi Bupati Kudus secara definitif pada sisa jabatan 2018-2023 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (9/4/2021).
Mereka adalah Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian.

Terdakwa Agus Soeranto dijatuhi vonis 4,6 tahun penjara. Sementara Akhmad Shofian dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara.

Baca juga: Bayi yang Ditinggal di Teras Rumah Mbah Kusni di Kudus Akhirnya Diadopsi

Perkembangannya, Tamzil mengajukan banding atas vonis di PN Tipikor Semarang kepada Pengadilan Tinggi Semarang.

Masih kurang puas, Tamzil kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Namun, banding tersebut ditolak dan Tamzil tetap dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.

Tamzil, juga berkewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta atau pidana pengganti selama enam bulan dan mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 2,125 miliar.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Kudus Ditangkap, lalu Bebas karena Dimaafkan

Selain itu, MA menambahkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politiknya selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com