Mereka adalah Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Plt Sekretaris BPPKAD Kudus Akhmad Shofian.
Terdakwa Agus Soeranto dijatuhi vonis 4,6 tahun penjara. Sementara Akhmad Shofian dijatuhi hukuman 2,2 tahun penjara.
Baca juga: Bayi yang Ditinggal di Teras Rumah Mbah Kusni di Kudus Akhirnya Diadopsi
Perkembangannya, Tamzil mengajukan banding atas vonis di PN Tipikor Semarang kepada Pengadilan Tinggi Semarang.
Masih kurang puas, Tamzil kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Namun, banding tersebut ditolak dan Tamzil tetap dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun.
Tamzil, juga berkewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta atau pidana pengganti selama enam bulan dan mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 2,125 miliar.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Payudara di Kudus Ditangkap, lalu Bebas karena Dimaafkan
Selain itu, MA menambahkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politiknya selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.