PATI, KOMPAS.com - Setelah 15 tahun menghilang dalam pelarian, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati, Jawa Tengah, meringkus Hendro (45) eks Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat-Bank Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Dukuhseti.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi menyampaikan Hendro tercatat menjadi buronan sejak 2005 silam atas kasus penyelewengan anggaran PD BPR BKK.
Selama itu, kata Mahmudi, Hendro mengaku dengan sengaja bersembunyi ke luar Jawa untuk menghindari hukuman.
"Kemarin sore kami tangkap di rumahnya di belakang kantor Koramil Kecamatan Tayu. Pengakuannya kabur ke luar Jawa hingga akhirnya kami menerima informasi jika yang bersangkutan pulang ke rumah," kata Mahmudi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: ICW: Penanganan Korupsi di Indonesia Tak Membuat Koruptor Jera
Menurut Mahmudi, usai penangkapan di rumahnya, Hendro langsung diperiksa ke Kantor Kejari Pati, sebelum akhirnya digelandang ke Lapas kelas II B Pati.
"Melalui negosiasi yang alot tanpa kekerasan, tanpa paksaan dan tanpa pihak keamanan, akhirnya yang bersangkutan diantar istrinya ke Kejari Pati untuk menandatangani surat-surat pelaksanaan putusan hakim sebelum dibawa ke Lapas Pati," ungkap Mahmudi.
Untuk diketahui, Hendro terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur PD BPR BKK Dukuhseti periode 1998-1999.
Ketika itu, Hendro memanipulasi penyaluran kredit untuk keuntungan pribadi atau menyalurkan kredit tak sesuai prosedur dengan mengatasnamakan orang lain.
Baca juga: Buru 10 Buronan Korupsi, Kejati Lampung Gandeng Polda
Terhitung perkara yang menjerat Hendro sudah diputus Mahkamah Agung pada 2006 lalu dengan amar putusan pidana kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Kerugian PD BPR BKK Dukuhseti Rp 207 juta," pungkas Mahmudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.