Polisi kemudian menangkap tersangka di kamar kosnya, Jalan Gelogor Carik, Denpasar, pada hari yang sama. Tersangka mengakui semua perbuatannya.
Ia menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui WhatsApp seharga Rp 2,5 juta tiap orang.
Selanjutnya, uang tersebut diberkan kepada perempuannya sebesar Rp 1,5 juta dan Rp 1 juta menjadi bagiannya.
"Tersangka melakukan perbuatan ini sudah sejak awal 2020," kata dia.
Baca juga: Kisah Istri Bupati Sumba Timur Memikul Bantuan Korban Banjir di Jalan Berlumpur Sejauh 1 Km
Selain itu, tersangka mengaku mempunyai kenalan tiga perempuan Uzbekistan untuk ditawarkan ke laki-laki hidung belang.
Ia mengaku mengenal para WNA ini di sebuah diskotek di Bali. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini termasuk berkoordinasi dengan Imigrasi di Bali untuk status para WNA tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.