DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap PPM alias R (42) karena diduga menjadi muncikari sejumlah pekerja seks komersial di Denpasar, Bali, pada Rabu (7/4/2021).
R ditangkap setelah adanya laporan masyarakat tentang dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
"Dilakukan tindakan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual PSK kepada laki-laki yang ingin hubungan badan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat (9/4/2021).
Polisi memeriksa hotel yang terletak di Jalan Teuku Umar itu pada Rabu sekitar pukul 20.45 Wita.
Di sana, polisi menemukan dua kamar yang berisi pasangan bukan suami istri dengan melakukan hubungan intim.
Baca juga: Ajak Anak-anak Korban Banjir Bernyanyi, Bupati Bima: Semoga Mereka Bisa Melupakan Kesedihan
Perempuan di dua kamar itu yakni seorang warga negara Indonesia dan seorang warga Uzbekistan. Kedua pasangan itu lalu diperiksa dan dimintai keterangan.
Dari keterangan itu didapatkan informasi lelaki hidung belang ini memesan PSK dari tersangka R.
Transaksi itu dilakukan melalui pesan WhatsApp. Adapun tarif untuk satu kali kencan dengan durasi satu jam sebanyak Rp 2,5 juta.
"Laki-laki tersebut telah membayar kepada tersangka sebesar masing masing Rp 2,5 juta," kata dia.