PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 dalam pelaksanakaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyrakat (PPKM) mikro yang dimulai pada 6-19 April 2021.
Dalam BAB XII Pasal 64 tentang sanksi pidana, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes, pemeriksaan, pengebotan dan atau vaksinasi dalam rangka mendeteksi adanya wabah penyakit menular yang diselenggarakan oleh Pemprov diancam denda paling banyak Rp1 juta.
Kemudian, pada Pasal 65, setiap orang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus terdampak atau terpapar wabah penyakit menular yang semestinya harus diselenggarakan oleh petugas khusus, diancam denda Rp 2,5 juta dan paling banyak Rp 5 juta.
Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Mahyuddin Meninggal Dunia akibat Corona
Selain itu, pada Pasal 66 tertulis, setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau kesehatan tanpa izin, diancam pidana denda Rp 2,5 juta.
Kemudian, pada Pasal 67, kegiatan usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan diancam penjara selama 3 hari dan denda paling banyak Rp 1 juta.
Sementara untuk penanggung jawab usaha dikenakan denda Rp 25 juta.
Baca juga: Gubernur Sumsel: Shalat Tarawih dan Buka Bersama Boleh, yang Penting Prokes
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan Aris Saputra mengatakan, sebelum sanksi pidana itu diberikan, para pelanggar protokol kesehatan terlebih dahulu diberikan teguran dan peringatan.
Namun, jika masih tidak menuruti Perda yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel, maka pelanggar akan dikenakan sanksi pidana.
"Aturannya jelas, kami mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan Gubernur Sumsel untuk penegakan disiplin protokol kesahatan," kata Aris melalui pesan singkat, Jumat (9/4/2021).