KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga di Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama 10 tahun.
Menurut Koordinator Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jawa Tengah Nihayatul Mukharomah, korban enggan melaporkan suaminya, SH, karena ingin mempertahankan rumah tangga dan anak-anaknya.
Dari pengakuan korban ke Nihayatul, perlakuan kasar SH dimulai sejak 2010.Lalu, pada tahun 2016, tindakan kasar itu terjadi lagi hingga puncaknya pada bulan Maret 2021.
Baca juga: 4 Hal soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Sanksi Turun Pangkat hingga Diminta Putar Balik
"Puncaknya di bulan Maret 2021, pelaku melakukan kekerasan lagi. Pelaku menampar pipi kanan korban berkali-kali, memukul kepala korban dengan botol air minum ukuran 800 mililiter hingga botol tersebut terlempar," jelasnya dalam siaran pers, Kamis (8/4/2021).
Mirisnya, perlakuan kasar terhadap korban itu dilakukan SH di depan anak-anak mereka.
Baca juga: Jadi Korban KDRT Lebih 10 Tahun, Warga Semarang Alami Luka Fisik dan Psikis
Menurut Nihayatul, tindakan SH terhadap korban beberapa tahun terakhir diduga karena adanya orang ketiga di rumah tangga mereka.
Korban, menurutnya, melihat ada pesan di ponsel SH yang bernada mesra layaknya pasangan kekasih.
"Awalnya antara korban dan pelaku terjadi perselisihan. Kemungkinan karena ada pihak ketiga. Karena korban pernah mendapati percakapan pelaku dengan perempuan lain di ponsel pelaku, dengan isi percakapan layaknya sepasang kekasih," ungkapnya.
Baca juga: Awalnya Melamar Ibunya, tetapi Ditolak, Sang Ibu Malah Menawarkan Anaknya
JPPA Jateng mengecam perbuatan SH tersebut yang diketahui bekerja di Kantor KIP dan juga dikenal peguat HAM.
JPPA Jateng pun mendatangi instansinya yakni Kantor KIP Jateng di Jalan Tri Lomba Juang No. 18, Kota Semarang, Kamis (8/4/2021) untuk melaporkan SH.
Baca juga: Kisah Istri Bupati Sumba Timur Memikul Bantuan Korban Banjir di Jalan Berlumpur Sejauh 1 Km