Ninik mengatakan tindakan yang dilakukan SH menganiaya istrinya bertolak belakang dengan trek rekor dia sebagai pegiat HAM sebelum menjabat sebagai komisioner KIP Jateng.
Baca juga: LBH Apik: KDRT dan Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat sejak Pandemi
Sementara itu, advokat dari LBH Ultra Petita, Eva mendesak KIP Jateng memecat tersangka karena melanggar kode etik yang tercantum dalam Peratururan Komisi Infomasi No.3/2016.
Saat dikonfirmasi terpisah, Ketua KIP Jateng Sosiawan mengaku akan menindaklanjuti pengaduan dari JPPA Jateng itu.
Jika terbukti bersalah, KIP Jateng tidak segan memberi sanksi tegas kepada anggotanya.
"Tentu kami akan tindak lanjuti laporan ini. Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini dan mendengar kesaksian terlapor," ujar Sosiawan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.