KOMPAS.com - SH seorang pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di Semarang yang juga tercatat sebagai komisioner KIP diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya.
Pemukulan tersebut dilakukan pada 27 Maret 2021. Sang istri dipukuli di depan dua anaknya yang masih kecil hingga berdarah
Diduga penganiayaan dipicu oleh perselingkuhan.
Sang istri kemudian melapor ke Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah (JPAA) Jawa Tenhah.
Menurut Koordinator JPPA Jateng Nihayatul Mukharomah penganiayaan dipicu saat sang istri menemukan percakapan pelaku dengan perempuan lain.
Isi percakapaan mereka seperti layaknya pasangan.
"Awalnya antara korban dan pelaku terjadi perselisihan. Kemungkinan karena ada pihak ketiga. Karena korban pernah mendapati percakapan pelaku dengan perempuan lain di ponsel pelaku, dengan isi percakapan layaknya sepasang kekasih," jelasnya dalam siaran pers, Kamis (8/4/2021).
Saat cekcok, SH menganiaya istrinya. Tubuh perempuan yang telah memberikan dua anak tersebut di dorong dan hidungnya dipukul dua kali hingga berdarah.
Baca juga: Derita Istri Pegiat HAM Korban KDRT di Semarang, 10 Tahun Tersiksa Fisik dan Batin
Penganiayaan dilakukan di depan anak mereka yang masih kecil. Ternyata penganiayaan itu bukan yang pertama.
Korban telah mengalami KDRT dan menderita fisik serta mental selama 10 tahun karena perlakuan semena-mena suaminya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan