JEMBER, KOMPAS.com – RH, oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) Jember diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan.
“Memang kami sedang mengupayakan mediasi,” kata kuasa hukum RH, Ansorul Huda pada Kompas.com via telpon Jumat (9/4/2021).
Upaya mediasi itu sudah dilakukan jauh sebelum adanya laporan polisi. RH dan keluarga besarnya telah mengajukan damai, tetapi belum ada kesepakatan.
“Kita agak kesulitannya di komunikasi. Kami berharap situasi ini bisa dingin,” ucap dia.
Pihaknya telah bertemu dengan ayah korban. Namun, RH kesulitan bertemu dengan ibu korban.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Wali Kota Probolinggo: Kami Minta Kesadarannya, Tahan Rasa Rindu Itu...
“Sebelum lapor polisi pernah bertemu dengan ibunya, tapi belum berkenan,” ucap dia.
Menurut Ansorul, kliennya telah merawat korban sejak kelas satu sekolah dasar (SD). Hal itu dilakukan karena orangtua keponakannya itu bercerai.
“Dititipkan pada klien kami sampai kelas III SD,” jelas dia.
Kliennya mengembalikan keponakannya itu kepada sang ayah kandung karena RH melanjutkan studi ke luar negeri, Amerika dan Australia.
“Klien kami dapat tugas belajar ke luar negeri, sehingga anak dikembalikan lagi pada ayahnya,” tambah dia.
Setelah menyelesaikan studi, anak itu kembali dititipkan kepada keluarga RH sejak 2019. Anak itu melanjutkan studi di salah satu SMA di Jember.
“Tidak hanya anak ini, tapi ada dua orang yang diasuh dan dititipkan oleh orang tuanya pada klien kami,” jelasnya.