Sekitar pukul 03.00 WIB, pemandu lagu itu tiba-tiba diperkosa.
Empat orang pria tersebut memegangi tangan, kaki serta membekap mulut korban.
Sedangkan satu orang pria berinisial HAS memerkosa korban.
Para pelaku itu kemudian melarikan diri. Sedangkan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tanjung Bintang.
Baca juga: Kepala Kemenag Sebut Pernikahan Wanita 19 Tahun dengan Pria 58 Tahun Tak Tercatat di KUA
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah HAS, YK dan SUL.
“HAS adalah pelaku utama pemerkosaan, dia ditangkap lebih dahulu. Sedangkan dua pelaku lain, YK dan SUL ditangkap akhir Maret 2021 lalu,” kata Kapolres.
Sedangkan dua orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Para pelaku kami persangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Zaky.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.