Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Hukuman Mati, Sidang Vonis Eks Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Sabu Ditunda, Ini Sebabnya

Kompas.com - 09/04/2021, 08:53 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menunda sidang vonis yang menjerat Doni Timur bersama empat orang rekannya lantaran putusan untuk para terdakwa belum siap.

Ketua majelis hakim Bongbongan Silaban dalam sidang virtual tersebut mengatakan, sidang tersebut ditunda selama satu pekan. Selama waktu tersebut, putusan untuk Doni dan empat rekannya akan dilengkapi.

Selain itu, Majelis hakim pun akan menunggu hasil perkembangan kasus kaburnya seorang terdakwa atas nama Joko Zulkarnain yang merupakan komplotan Doni.

"Karena berkas putusan belum selesai dan juga menunggu satu terdakwa (Joko Zulkarnain) dihadirkan maka sidang ditunda sepekan,"kata Bongbongan menutup sidang, Kamis (8/3/2021).

Baca juga: Terkuak, Mantan Anggota DPRD Palembang Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Ini Fakta-faktanya

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari )Palembang, Agung Ary Kesuma, mengatakan mereka sebetulnya telah siap untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.

Namun, sidang tersebut harus ditunda oleh hakim karena belum rampungnya berkas putusan.

"Kalau masalah putusan itu kewenangan penuh majelis hakim bisa dikonfirmasi kesana. Pada intinya kami dari JPU sudah siap," kata Agung.

Agung mengungkapkan, tim dari Kejari Palembang saat ini masih terus melakukan pencarian atas kaburnya terdakwa Joko. Namun, untuk berkas kelima terdakwa dibuat terpisah oleh JPU.

"Untuk berkas terdakwa Joko sementara waktu ditunda nanti akan dilimpahkan lagi jika terdakwa sudah ketemu,"ujarnya.

Baca juga: Cerita Mantan Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Miliki 5 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah mengungkapkan, meski satu tahanan kabur sidang masih akan tetap terus berjalan. Akan tetapi, berkas untuk putusan dari majelis hakim masih akan dirampungkan.

"Sedangkan untuk terdakwa yang kabur sidangnya mundur sampai waktu yang tidak ditentukan. Kalau perkara Tipikor terdakwa yang kabur, bisa dilanjutkan dengan sidang in absentia (dengan ketidakhadiran). Tapi kalau pidana unum tidak bisa,"jelas Abu.

Abu menjelaskan, meski satu tahanan kabur proses sidang putusan untuk tiga terdakwa masih akan berlangsung.

"Penahanan pelaku pidana itu terikat masa tahanan, kalau tidak disidang masa tehanannya akan habis. Jadi untuk terdakwa lain masih tetap bisa dilanjutkan sidangnya,"ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Doni dan empat terdakwa lainnya yakni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi meminta agar mereka dibebaskan dari hukuman mati seperti yang dituntut oleh JPU.

"Mereka mengakui semua beruatannya dan menyesal. Kami mohon majleis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM,"kata Suspendi kuasa hukum Doni usai sidang pada selasa (22/12/2020) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com