Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palembang Abu Hanifah mengungkapkan, meski satu tahanan kabur sidang masih akan tetap terus berjalan. Akan tetapi, berkas untuk putusan dari majelis hakim masih akan dirampungkan.
"Sedangkan untuk terdakwa yang kabur sidangnya mundur sampai waktu yang tidak ditentukan. Kalau perkara Tipikor terdakwa yang kabur, bisa dilanjutkan dengan sidang in absentia (dengan ketidakhadiran). Tapi kalau pidana unum tidak bisa,"jelas Abu.
Abu menjelaskan, meski satu tahanan kabur proses sidang putusan untuk tiga terdakwa masih akan berlangsung.
"Penahanan pelaku pidana itu terikat masa tahanan, kalau tidak disidang masa tehanannya akan habis. Jadi untuk terdakwa lain masih tetap bisa dilanjutkan sidangnya,"ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Doni dan empat terdakwa lainnya yakni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi meminta agar mereka dibebaskan dari hukuman mati seperti yang dituntut oleh JPU.
"Mereka mengakui semua beruatannya dan menyesal. Kami mohon majleis hakim dapat melepaskan mereka dari hukuman mati, ini sangat bertentangan dengan HAM,"kata Suspendi kuasa hukum Doni usai sidang pada selasa (22/12/2020) kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.