Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Derita Istri Pegiat HAM Korban KDRT di Semarang, 10 Tahun Tersiksa Fisik dan Batin

Kompas.com - 09/04/2021, 06:55 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com – Sepuluh tahun menanggung derita fisik dan batin karena perlakuan semena-mena suami, seorang perempuan di Semarang baru berani melaporkan kejadian itu ke Jaringan Peduli Perempuan dan Anak Jawa Tengah (JPPA Jateng).

Pasalnya, selama ini korban ingin menjaga keutuhan rumah tangganya.

Koordinator JPPA Jateng Nihayatul Mukharomah mengatakan, kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban berawal sejak tahun 2010.

"Puncaknya di bulan Maret 2021, pelaku melakukan kekerasan lagi. Pelaku menampar pipi kanan korban berkali-kali, memukul kepala korban dengan botol air minum ukuran 800 mililiter hingga botol tersebut terlempar," jelasnya dalam siaran pers, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Jadi Korban KDRT Lebih 10 Tahun, Warga Semarang Alami Luka Fisik dan Psikis

Ironisnya, tubuh korban didorong dan hidungnya dipukul sebanyak dua kali di depan kedua anaknya yang masih kecil hingga berlumuran darah.

Anggota JPPA yang lain, Ninik Jumoenita dari PPT Seruni menyatakan, terduga pelaku memiliki trek rekor sebagai pegiat HAM sebelum menjabat komisioner KIP Jateng. Meski demikian, hal itu bertolak belakang dengan perbuatannya yang menganiaya perempuan.

Sebelumnya, aksi kekerasan yang dilakukan SH itu berasal dari pengaduan korban ke LBH APIK yang selama ini memperjuangkan hak-hak perempuan.

Pelaku terus mengulangi perbuatannya pada kurun waktu 2016 dan terakhir pada 27 Maret 2021.

"Awalnya antara korban dan pelaku terjadi perselisihan. Kemungkinan karena ada pihak ketiga. Karena korban pernah mendapati percakapan pelaku dengan perempuan lain di ponsel pelaku, dengan isi percakapan layaknya sepasang kekasih," ungkapnya.

Kendati mendapat tindak kekerasan, korban tetap tidak ingin melaporkan perbuatan pelaku ke pihak kepolisian.

Namun, JPPA Jateng mengecam perbuatan SH dengan mendatangi instansinya yakni Kantor KIP Jateng di Jalan Tri Lomba Juang No. 18, Kota Semarang, Kamis (8/4/2021) untuk melaporkan perbuatan pelaku agar mendapat sanksi tegas.

"Indonesia sudah memerangi KDRT. Bahkan ada UU yang mengatur tentang KDRT yakni pasal 44 dan 45 UU No.23/2004. Maka itu kami merespons kasus ini, apalagi ini dilakukan pejabat publik," ujar Ninik.

Baca juga: Anak Korban KDRT Cenderung Tumbuh sebagai Pelaku KDRT, Benarkah?

Sementara itu, advokat dari LBH Ultra Petita, Eva mendesak KIP Jateng memecat tersangka karena melanggar kode etik yang tercantum dalam Peraturan Komisi Infomasi No.3/2016.

Terpisah, Ketua KIP Jateng Sosiawan mengaku akan menindaklanjuti pengaduan dari JPPA Jateng itu. Jika terbukti bersalah, KIP Jateng tidak segan memberi sanksi tegas kepada anggotanya.

"Tentu kami akan tindak lanjuti laporan ini. Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini dan mendengar kesaksian terlapor," ujar Sosiawan.

(Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com