Kejari Batam akhirnya menetapkan Rustam Efendi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.
Rusman ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/4/2021) pukul 11.00 WIB.
"Betul, sudah jadi tersangka," kata Hendar.
Kedua tersangka dijerat Pasal nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rustam akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 8 April 2021.
"Intinya di rumah tahanan negara," tambah Hendar.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti.
Namun Hendar menyebut tersangka sampai sekarang bersikap kooperatif.
"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Farid Assifa), Tribun Batam
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul BREAKING NEWS - Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.