Tak lama menerima laporan dari korban, polisi kemudian memburu tersangka.
Tersangka kemudian ditangkap di Desa Kalamos, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalteng.
"Tersangka mengakui perbuatannya telah memperkosa korban," sebutnya.
Baca juga: Berniat Pindahkan Janin Hasil Hubungan Gelap, Pelajar 16 Tahun Malah Jadi Korban Dukun Cabul
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong.
Tersangka terancam pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.