TABALONG, KOMPAS.com - Seorang ayah di Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi lantaran mencabuli anak tirinya sendiri.
Pencabulan itu dilakukan tersangka AH (22) terhadap korban yang berusia 17 tahun di dalam hutan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tabalong AKP Trisna Agus Brata mengatakan, korban dianiaya jika menolak melayani nafsu ayah tirinya.
"Korban dicekik oleh AH karena menolak untuk diperkosa," ungkap AKP Trisna Agus Brata dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Guru Agama Diduga Cabuli Murid di Wisma, Massa Bakar Tempat Pengajian
Selain dicekik, korban lanjut Trisna juga sering dipukuli oleh ayah tirinya.
Bahkan tak jarang, korban dianiaya hingga mengalami luka memar.
"Anaknya mendapat kekerasan dari ayah tiri dan mengakibatkan luka memar yang dialami korban karena bekas penganiayaan AH menggunakan tangan kosong dan helm," tambahnya.
Usai dicabuli oleh ayah tirinya, korban ditinggalkan begitu saja di tengah hutan sementara tersangka kabur ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca juga: Cabuli Menantu yang Sedang Hamil, Pria Ini Dihukum 7 Tahun Penjara
Setelah berhasil keluar dari hutan, korban kemudian melapor ke polisi dan menghubungi ayah kandungnya.
"Mengetahui kejadian pencabulan ini karena mendapat kabar dari anaknya yang saat itu sudah berada di Polres Tabalong," jelasnya.