KOMPAS.com- Pernikahan seorang wanita berusia 19 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan lelaki berumur 58 tahun menghebohkan publik.
Perempuan bernama Ira Fazillah itu melangsungkan resepsi pernikahan dengan sang suami, Bora pada Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Heboh Pria 58 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Awalnya Melamar Sang Ibu, tetapi Ditolak
"Setelah saya lihat di media, saya minta KUA di sana cari informasi, siapa yang nikahkah. Setelah diperoleh informasi ternyata mereka nikah siri," ujar Wahyudin, seperti dikutip dari Tribun Bone, Kamis (8/4/2021).
Lantaran dilakukan secara siri, pasangan Ira dan Bora tidak mendapatkan dokumen pernikahan resmi.
"Adapun berkaitan nikah siri, tidak mendapatkan hak untuk pengakuan surat resmi seperti surat nikah dan lain sebagainya," ujarnya.
Wahyudin menjelaskan, belum menemukan unsur pelanggaran dari pernikahan pasangan tersebut.
Tetapi dia mengaku, pernikahan itu memang menghebohkan karena selisih usia pengantin.
Baca juga: Ira Menerima Lamaran karena Bora Sudah Tua, Tinggal Sendiri, Ingin Rawat sampai Akhir Hayat