PADANG, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR RI Epyardi Asda menceritakan kronologi mantan Bupati Solok Gusmal dan wakilnya, Yulfadri Nurdin, meminjam uang Rp 1,3 miliar untuk biaya Pilkada 2015.
Saat itu, kata Epyardi, Gusmal dan Yulfadri bersama istri mendatangi Epyardi untuk meminjam uang.
Uang tersebut dipergunakan sebagai biaya saksi pasangan itu di Pilkada Kabupaten Solok 2015.
"Saat itu mereka datang bersama masing-masing istrinya. Mereka meminjam awalnya Rp 1 miliar," kata Epyardi yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Uang Rp 1 miliar itu, kata Epyardi, dibawa langsung Gusmal dan dibuat perjanjian utang piutang.
"Kemudian beberapa hari kemudian datang Yulfadri dan kembali meminjam Rp 300 juta. Katanya atas perintah Gusmal," kata Epyardi yang merupakan bupati Solok terpilih pada Pilkada 2020 itu.
Dalam perjanjian, utang itu akan dibayar paling lambat satu tahun. Tapi ternyata setelah Gusmal-Yulfadri menang serta menjadi bupati dan wakil bupati, uang tersebut belum dibayar.
"Saya melalui pengacara sudah sempat melakukan somasi. Bahkan somasi kedua dan baru dibayar Gusmal Rp 600 juta. Itu pun tahun lalu, sebelum habis masa jabatannya," kata Epyardi.
Karena persoalan itu tidak kunjung selesai, Epyardi membuat laporan pengaduan ke Polres Solok Kota, Rabu (7/4/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Elvi Yusri mengakui pihaknya sudah menerima laporan pengaduan Epyardi itu.
"Kemarin malam Pak Epyardi datang membuat laporan pengaduan. Baru pengaduan awal," kata Elvi.
Elvi mengakui laporan itu soal utang piutang dana Pilkada 2015 sebesar Rp 1,3 miliar.
Hanya saja, menurut Elvi, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan akan segera meminta keterangan terlapor serta saksi.
"Masih kita selidiki dan segera kita mintai keterangan," jelas Elvi.
Mantan Bupati Solok Gusmal mengakui dirinya bersama mantan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin berutang kepada tokoh masyarakat Epyardi Asda.