PT JSC saat ini telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang terkait aksi tersebut.
"Upah minimum itu bukan zaman saya (direktur utama) yang tentukan, tapi direktur yang lama. Tetapi semua tuntutan mereka termasuk upah sesuai UMK akan kita selesaikan sebelum 30 April ini. Termasuk tunggakan yang belum dibayar," kata Meina.
Sebelumnya, ratusan pegawai PT JSC Palembang melakukan aksi mogok kerja, lantaran 10 bulan tidak digaji.
Aksi mogok kerja ini dilakukan oleh para pegawai di depan pintu masuk JSC.
Ketua Serikat Pekerja Jakabaring Sport City (SPJSC) Hardi mengatakan, gaji yang tak dibayar itu sejak 2019 lalu.
Namun, sampai sekarang manajemen PT JSC tak kunjung memberikan kejelasan soal keterlambatan gaji tersebut.
"Totalnya lebih kurang Rp 9 miliar untuk 197 pekerja yang belum dibayar," kata Hardi kepada wartawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.