Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota Iptu Elvi Yusri mengakui pihaknya sudah menerima laporan pengaduan Epyardi itu.
"Kemarin malam Pak Epyardi datang membuat laporan pengaduan. Baru pengaduan awal," kata Elvi.
Elvi mengatakan, laporan itu soal utang piutang dana Pilkada 2015 sebesar Rp 1,3 miliar.
Hanya saja, menurut Elvi, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan segera meminta keterangan terlapor dan saksi.
"Masih kita selidiki dan segera kita mintai keterangan," kata Elvi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Gusmal mengakui memiliki utang kepada Epyardi untuk biaya saksi Pilkada pada 2015 lalu.
"Betul, tapi hanya Rp 1 miliar untuk biaya saksi Pilkada 2015 lalu. Atas nama kita berdua (Gusmal-Yulfadri, red), tapi saya sudah bayar," kata Gusmal.
Gusmal mengatakan, pihaknya sudah membayar Rp 600 juta dan jaminan sertifikat tanahnya sudah dikembalikan oleh Epyardi.
"Buktinya sertifikat tanah saya sebagai jaminan sudah saya dapatkan kembali," kata Gusmal.
Menurut Gusmal, sisa utang sebesar Rp 400 juta merupakan tanggung jawab dari Yulfadri Nurdin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.