LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmojo menanggapi pernyataan Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter tentang dugaan pelanggaran HAM dalam pembangunan megaproyek kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kartika mengatakan, pembangunan kawasan Mandalika bertujuan menyejahterakan masyarakat, khususnya di Lombok, NTB.
"Bahwa kami pastikan seluruh pembangunan kawasan Mandalika, termasuk sirkuit MotoGP Mandalika bermanfaat bagi seluruh masyarakat Lombok khususnya," kata Kartika saat mendampingi Managing Drector Dorna Sport Carlos Ezpeleta dalam inspeksi kesiapan Sirkuit, di kawasan Mandalika, Rabu (7/4/2021).
Kartika menegaskan, kehadiran BUMN dalam pengembangan dan pembangunan kawasan Mandalika diharapkan bisa memberi manfaat bagi perekonomian daerah.
Baca juga: WN Belanda yang Palsukan Identitas Tercatat di Disdukcapil Ambon, Statusnya WNI
"Tentunya kami berusaha sepenuhnya, agar pembangunan ini dapat bermanfaat ekonomis ke depannya, kita maksimalkan dukungan Gubernur NTB, maupun pihak lain," kata Kartika.
Sementara itu, Direktur Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Abdulbar M Mansoer menyebutkan, pernyataan salah satu pakar PBB itu telah ditanggapi Kementerian Luar Negeri.
"Simpel aja, itu surat dari Kemenlu, dan Kemenlu sudah menjawab oleh perwakilan tetap di Jenewa, itu bisa di-download di PTRI (Perutusan Tetap Republik Indonesia)," kata Abdulbar.
Abdulbar menyebutkan, pembangunan kawasan Mandalika tak seperti yang disangkakan.
"Jadi semuanya sudah di Kemenlu dan mereka sudah menjawab dengan jelas sekali, di situ kalau dibaca panjang lebar. Tapi itu tidak ada seperti yang disangkakan itu (melanggar HAM)," kata Abdulbar.
Sebelumnya, Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter menilai pembangunan megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melanggar HAM.
Baca juga: Dorna Inspeksi Sirkuit Mandalika, Wamen BUMN Yakin Juli Pembangunan Rampung
Pasalnya, pembangunan megaproyek tersebut dilakukan dengan cara menggusur dan merampas banyak tanah masyarakat setempat.
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku," kata Olivier De Schutter, seperti dikutip Kompas.com dari laman OHCHR, Selasa (6/4/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.