"Jadi semuanya sudah di Kemenlu dan mereka sudah menjawab dengan jelas sekali, di situ kalau dibaca panjang lebar. Tapi itu tidak ada seperti yang disangkakan itu (melanggar HAM)," kata Abdulbar.
Sebelumnya, Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Ekstrem dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter menilai pembangunan megaproyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika atau The Mandalika, di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), melanggar HAM.
Baca juga: Dorna Inspeksi Sirkuit Mandalika, Wamen BUMN Yakin Juli Pembangunan Rampung
Pasalnya, pembangunan megaproyek tersebut dilakukan dengan cara menggusur dan merampas banyak tanah masyarakat setempat.
"Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku," kata Olivier De Schutter, seperti dikutip Kompas.com dari laman OHCHR, Selasa (6/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.