Sesuai undang-undang, kata dia, pemerintah pusat punya kewenangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Karena kewenangan itu ada di pemerintah pusat maka harus mengambil langkah tegas untuk melakukan tindakan sesuai kewenangan yang ada di undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pakar lingkungan Universitas Pattimura Ambon Agustinus Kastanya meminta pemerintah segera menutup lokasi tambang emas di Pantai Pohon Batu.
Aktivitas penggalian emas itu dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan di wilayah itu, seperti abrasi hingga kerusakan biota laut.
Agustinus menyarankan agar pemerintah menutup sementara kegiatan mendulang emas di pantai tersebut. (Penulis Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.