"Undang-undang jaminan produk halal belum dapat beroperasi secara ideal, khususnya juga karena masih terbatasnya sumber daya manusia yang masuk pada industri halal," kata dia.
Unti mengatakan, rencana pendirian prodi itu berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 46/b/hk/2019 tentang Daftar Nama Prodi pada Perguruan Tinggi untuk Program Vokasi Diploma III dan Sarjana Terapan.
Di dalamnya terdapat nomenklatur Prodi D4 Bisnis Jasa Makanan dengan gelar S.Tr.Bns.
Prodi itu nanti mencakup berbagai disiplin keilmuan. Seperti bisnis, pariwisata, tata boga, ilmu pangan, ilmu gizi dan syari'ah.
Baca juga: Butuh HP Buat Sekolah Daring, 6 Pelajar Ini Terjerat Prostitusi
Unti menuturkan, prodi tersebut memiliki prospek kerja yang bagus.
Lulusan dari prodi itu bisa bekerja di sektor perhotelan dan restoran, sebagai auditor internal atau penyelia halal pada industri makanan dan minuman, sebagai pebisnis makanan halal dan sebagai serta bekerja di industri pariwisata.
Kompetisi yang akan dimiliki oleh lulusan berupa manajerial kewirausahaan makanan halal. Lulusan Prodi itu juga ditarget mampu menganalisa kelayakan makanan halal.
"Kompetensi lulusan memiliki kemampuan menganalisa kelayakan kandungan gizi dan kesehatan makanan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.