AMBON, KOMPAS.com - HW alias R divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/4/2021).
Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti mencabuli memantunya sendiri yang sedang hamil.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim yang diketuai Andi Adha menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana asusila kepada korban yang tak lain adalah istri dari anaknya sendiri.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sesuai Pasal 289 KUHP, dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Butuh HP Buat Sekolah Daring, 6 Pelajar Ini Terjerat Prostitusi
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
"Dengan ketentuan putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata hakim.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memimta majelis hakim agar menghukum terdakwa 8 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Penny Tupan menyatakan pikir-pikir.