Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Menantu yang Sedang Hamil, Pria Ini Dihukum 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/04/2021, 18:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

AMBON, KOMPAS.com - HW alias R divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/4/2021).

Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti mencabuli memantunya sendiri yang sedang hamil.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim yang diketuai Andi Adha menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana asusila kepada korban yang tak lain adalah istri dari anaknya sendiri.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sesuai Pasal 289 KUHP, dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Butuh HP Buat Sekolah Daring, 6 Pelajar Ini Terjerat Prostitusi

Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.

"Dengan ketentuan putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata hakim.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memimta majelis hakim agar menghukum terdakwa 8 tahun penjara. 

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Penny Tupan menyatakan pikir-pikir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com