Dari pengembangan penyelidikan, lanjut Momon, pihaknya menangkap BY yang tidak lain adalah pengelola salon dan indekos yang juga berperan sebagai muncikari.
Kepada polisi, BY mengaku telah menjalankan bisnis prostitusi dengan melibatkan anak-anak pelajar SMA selama sekitar setahun.
Momon mengatakan, terdapat enam anak perempuan yang memberikan jasa layanan seks melalui BY sebagai muncikari.
"BY ini dapat banyak. Karena anak-anak ini sebagian juga ngekos di tempat BY, menggunakan jasa salon kecantikan di salon BY, dan mendapat bagian dari tarif layanan seks mereka," ujar Momon.
Menurut Momon, BY mengutip Rp 100.000 dari tarif Rp 300.000 hingga Rp 350.000 untuk sekali layanan dari jasa layanan seks para perempuan yang masih berstatus pelajar SMA itu.
Polisi menjerat BY dengan berlapis. Pertama Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Wali Kota Blitar Didenda 50 Kali Lebih Banyak Dibanding Pelanggar Prokes Lain, Ini Alasannya
Kedua Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun.
BY yang kini meringkuk di tahanan polisi itu merupakan salah satu dari 280 tersangka dari beragam tindak pidana yang berhasil ditangkap polisi selama Operasi Pekat Semeru 2021.
Mereka adalah tersangka pelaku tindak pidana narkoba, miras ilegal, perjudian, premanisme, dan prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.