KOMPAS.com - Bahar bin Smith menjalani sidang perdana terkait kasus penganiayaan sopir taksi online, Selasa (6/4/2021).
Sidang berlangsung secara telekonferensi dari Lapas Gunung Sindur dan Pengadilan Negeri IA Khusus Bandung.
Pada sidang pembacaan dakwaan ini, sejumlah peristiwa terungkap dalam fakta persidangan.
Berikut 5 fakta di persidangan Bahar bin Smith.
Baca juga: Bahar bin Smith Kedinginan dan Ingin ke Toilet, Sidang Penganiayaan Sopir Taksi Ditunda 3 Menit
Tak sendiri, dia dibantu seseorang bernama Wiro yang kini menjadi buronan polisi.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.
Bahar bin Smith didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Baca juga: Sidang Bahar Bin Smith, Terungkap Ojek Online Dianiaya 10 Kali dan Kepalanya Diinjak-injak