Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Lewat EDJ, Pemrov Jabar Berkomitmen Implementasikan Keterbukaan Informasi Publik

Kompas.com - 07/04/2021, 16:41 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat (Jabar) Setiaji menyatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar berkomitmen mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

"Salah satu bentuk komitmen tersebut yakni dengan meluncurkan Ekosistem Data Jabar atau EDJ," katanya, dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (7/4/2021).

Setiaji menjelaskan, terdapat tiga portal dalam EDJ, yaitu Open Data Jabar, Satu Data Jabar, dan Satu Peta Jabar. Jenis data yang disajikan berupa dataset, visualisasi, dan indikator kinerja.

Open Data Jabar dapat diakses oleh masyarakat dan data yang disajikan bersifat publik.

Baca juga: Terus Perbaiki Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Banten Berhasil Raih Penghargaan

Satu Data Jabar menjadi portal berbagi pakai data antar perangkat daerah di Pemda Provinsi Jabar. Namun, ada data yang dikecualikan dalam Satu Data Jabar, yaitu data publik, dan data internal

Sementara itu, Satu Peta Jabar menjadi portal berbagi pakai data yang berisi data-data geospasial atau berupa peta. Pengkategorian data publik, data internal dan data dikecualikan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

"Manfaat EDJ untuk masyarakat adalah dapat memperoleh data dan informasi dengan mudah dan cepat. Selain itu, data yang didapatkan masyarakat merupakan data terbaru," tutur Setiaji.

Sejumlah permohonan informasi yang disampaikan masyarakat kepada badan publik pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Badan Publik.

Baca juga: Pejabat Tak Berikan Data atau Informasi Publik, Apa Saja Sanksinya?

Hal tersebut membuat indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) pada 2021 di Jabar terus menunjukkan hasil positif. Laporan itu berdasarkan hasil survei tahap pertama IKIP pada 2021 yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Jabar.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi (KI) Jabar Ijang Faisal menjelaskan, pihaknya telah melakukan survei terkait keterbukaan informasi tahap awal pada Senin (22/3/2021) hingga Selasa (6/3/2021).

Dalam survei tersebut, publik berpandangan, badan publik pemerintah semakin membuka ruang informasi terhadap warga yang membutuhkan informasi dari pemerintah.

“Survei IKIP dilakukan dengan wawancara secara langsung kepada informan ahli yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan bisa menjadi rujukan badan publik," kata Ijang.

Baca juga: Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Babel Manfaatkan Media Sosial

Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap 15 informan ahli itu, didapatkan nilai 81,00 peserta menyatakan pendapat bahwa badan publik menyampaikan informasi publik kepada pemohon dengan mudah.

Menanggapi survei tersebut, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar Bedi Budiman mengatakan, capaian keterbukaan informasi publik di Jabar perlu diapresiasi.

"Tak hanya apresiasi, momen ini dapat dijadikan Pemda Provinsi Jabar untuk memperbaiki penerapan KIP ke depannya. Capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk pemerintah dan DPRD,” kata Bedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com