PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Dewi Vironica menegaskan, shalat tarawih pada Ramadhan tahun ini tidak dilarang digelar di mushala atau masjid.
Namun, Satgas memberikan sejumlah persyaratan. Mulai imam tarawih harus sudah divaksin dan semuanya bermasker ketika shalat.
Viro menuturkan, imam shalat tarawih harus divaksin dulu. Sejauh ini, pihaknya menunggu laporan dari kecamatan mengenai jumlah imam shalat atau guru ngaji yang sudah mengikuti vaksinasi.
Baca juga: Kisah Mbah Sim, Hilang di Magelang, Ditemukan 30 Tahun Kemudian di Probolinggo berkat Unggahan Foto
"Salah satu syarat menggelar tarawih di mushala atau masjid imam tarawihnya harus mengikuti vaksinasi. Datanya belum masuk ke kami," kata Viro, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
Selain itu, lanjut Viro, jumlah jemaah dibatasi 50 persen dari kapasitas mushala atau masjid. Pembatasan itu supaya jarak antar jemaah sejauh 1 hingga 1,5 meter.
"Shalat tarawih di mushala atau masjid harus menerapkan protokol kesehatan. Setidaknya imam dan jemaahnya semuanya mengenakan masker," tukas Viro.
Baca juga: Viral, Video Penangkapan Perampok di Exit Tol Probolinggo, Berkali-kali Terdengar Suara Tembakan
Untuk memastikan tarawih di Kabupaten Probolinggo menerapkan prokes, Viro menegaskan, satgas akan melakukan patroli keliling dan monitoring.
Jika nantinya pelaksanaan shalat tarawih tidak menerapkak prokes, kata Viro, satgas akan memberikan teguran.
Data kasus Covid-19 Kabupaten Probolinggo Selasa (6/4/2021), kasus aktif 6 orang, total terkonfirmasi 3.165 orang, 2.970 sembuh dan 189 orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.