Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disita Kejagung Terkait Kasus Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Masih Beroperasi Normal

Kompas.com - 07/04/2021, 15:09 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Manajemen Hotel Brothers Solo Baru mengatakan hotel masih beroperasi normal meski disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.

"Memang benar (disita). Tapi kita tidak tahu permasalahan seperti apa. Dari manajemen tetap mengikuti arahan dari pihak berwenang bahwa Hotel Brathers masih boleh beroperasi seperti biasa. Tidak ada masalah dengan operasional hotel," kata Manajer Hotel Brothers Frans Siswanto dalam konferensi pers di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (7/4/2021).

Menurutnya, tidak ada surat ke manajemen terkait penutupan hotel sehingga hotel masih tetap beroperasi seperti biasa.

Baca juga: Kejari Sukoharjo Benarkan Hotel Brothers Solo Baru Disita Kejagung Terkait Kasus Asabri

Meskipun demikian, penyitaan hotel yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung sempat membuat khawatir karyawan hotel.

"Iya, kalau seperi itu pasti ada tanda tanya ada apa. Jadi kemarin kita sudah berkumpul, karyawan sudah kita beri tahu bahwa di sini kita tidak ada urusan dengan hubungan itu. Di sini tahunya hanya operasional aja. Di luar itu kita tidak tahu," terang dia.

Dikatakan Frans, sejak pandemi Covid-19, karyawan back office hanya masuk tiga kali selama sepekan. Kemudian operasional tetap seperti biasa dengan terjadwal.

"Di sini ada sekitar 70 karyawan. Kalau untuk urusan manajemen operasional tidak ada masalah. Karyawan tetap berjalan seperti biasa," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita lagi aset tersangka korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, yaitu Hotel Brothers Solo Baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, hotel itu disita sebagai barang bukti dalam tindak pidana korupsi Asabri yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 23 triliun.

"Penyitaan satu bidang tanah dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 1 April 2021," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Dokumen Mal di Pontianak Diperiksa, Diduga Milik Tersangka Kasus Asabri Benny Tjokro

Penyitaan aset Benny Tjokro berupa Hotel Brothers Solo Baru itu sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 meter persegi yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama.

Leonard mengatakan, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap aset tersangka yang telah disita untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, penyidik juga telah menyita berbagai aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Aset tersebut, antara lain, lahan, kendaraan dan barang mewah, kapal, serta belasan bus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com