BLORA, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga Bojonegoro berinisial MAT (49) dan NI (35) dibekuk jajaran Polsek Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang.
Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana mengatakan keduanya diamankan pada Selasa (6/4/2021) kemarin di rumahnya.
"Kejadian berawal dari laporan korban bernama Ali Zaenal Abidin, seorang warga Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin, (05/04/202) sekira pukul 06.00 WIB," ucap Agus kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Lowongan Kerja di Pemkot Bekasi oleh Eks Pemain Timnas Sepak Bola
Menurutnya, korban membuat status di akun Facebooknya dengan kata-kata "mencari uang gaib yang bisa bertemu langsung", pada Rabu (31/3/2021) lalu.
"Selanjutnya korban mendapat inbox di pesan Facebook dari akun yang bernama Nur Rahmat mengatakan ada temannya yang dapat mewujudkannya tanpa tumbal dan memberikan nomor WA," ujarnya.
Setelah mendapatkan pesan tersebut, korban percaya begitu saja.
Hingga akhirnya terjalin komunikasi melalui WA dan korban pun nekat pergi ke Cepu untuk bertemu dengan tersangka.
Baca juga: Waspada Penipuan, Ada Akun Facebook Catut Nama Bupati Madiun
Selanjutnya, pada Senin, (05/04/2021) pukul 13.00 WIB korban tiba di Cepu.
Dijemput di terminal Cepu oleh salah seorang pelaku yang mengaku bernama Nur Rahmat dan diajak ketempat ritual di makam Kampung Nglebok, Kelurahan Tambakromo Cepu.
"Sesampainya di tempat tersebut Nur Rahmat menghubungi kawannya bernama Ote untuk menuju ke tempat ritual, selanjutnya korban diajak di bawah pohon bambu dekat makam dan Nur Rahmat menunggu di depan makam, kemudian Ote melakukan ritual," jelasnya.
Kemudian korban memasukkan uang dan ponsel merk iPhone type 7+ ke dalam kantong kain hitam, dan korban dijanjikan uang yang disimpan di kantong tersebut akan berlipat menjadi Rp 15 miliar.
"Karena korban merasa yakin dan percaya, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan disuruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama tiga menit," lanjutnya.
Setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada di tempat.
Baca juga: Seorang ASN di Bengkulu Jadi Penipu Rekrutmen Anggota Polri
Karena curiga, selanjutnya korban membuka kantong kain hitam dan korban mendapati beberapa daun dan kulit bambu.
Sedangkan uang dan ponsel merk iPhone type 7+ yang awalnya dimasukkan ke dalam kantong kain hitam hilang.
"Jadi Nur Rahmat dan Ote itu hanyalah nama samaran untuk mengelabui korban," katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000. Selanjutnya pelapor melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu.
"Hingga akhirnya, pada Selasa (06/04/2021) sekira pukul 06.00 wib, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jatim, Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jateng berhasil menangkap kedua pelaku saat berada di rumahnya di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Penipu Modus Menang Undian Lewat SMS, Sebulan Raup Rp 200 Juta
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah ponsel jenis iPhone, Samsung dan Oppo, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 2.850.000, baju Koko, peci, sarung kotak-kotak warnna biru dongker, dua buah sisa dupa untuk ritual, 2 buah peniti, selembar kain hitam, dan kantong kain warna hitam berisi daun dan kulit bambu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.