Hukuman ditunda
Sementara itu, RS tidak langsung menjalani hukuman cambuk karena baru saja melahirkan.
Menurut Doni, RS akan dijadwalkan ulang untuk menjalani eksekusi hukuman cambuk.
Mahkamah Syariah menyatakan bahwa RS terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina.
Baca juga: 3 Warga Lhokseumawe Dicambuk 100 Kali, 1 Batal karena Baru Melahirkan
Rencananya, RS akan menjalani eksekusi hukuman cambuk pada bulan keempat setelah melahirkan.
“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan. Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” kata Doni.
Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.